POTENSI BISNIS - Mario Dandy sudah divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terencana terhadap korbannya atas nama David Ozora.
Setelah putusan, terdakwa Mario Dandy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi tersebut justru ditolak oleh MA.
Tidak hanya dipenjara saja, MA juga menetapkan bahwa Mario Dandy harus membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar.
Putusan tersebut membuat kuasa hukum David Ozora, Mellissa Anggraini, merasa lega setelah perjuangan panjang selama kurang lebih satu tahun.
Dalam unggahan di Instagram, Mellissa mengungkapkan perasaannya terkait putusan tersebut.
"Perjuangan 1 tahun penuh kerikil dan air mata. Akhirnya putusan atas penganiayaan Berat Terencana yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap korban inkracht sudah," tulis Mellisa Anggraini di Instagram @mellisa_anggraini1z.
Menurutnya, kedua pelaku, termasuk Shane Lukas, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.
Hakim dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama, sehingga para pelaku tetap mendapatkan hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya.