Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Uang Gratifikasi Rp 44,5 Miliar Hasil Peras Anak Buah

- 29 Februari 2024, 06:30 WIB
Jaksa KPK telah mendakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
Jaksa KPK telah mendakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar. /ANTARA/

POTENSI BISNIS - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sidang pembacaan dakwaan terhadap Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan dalam dakwaannya bahwa SYL bersama dengan dua mantan pejabat Kementerian Pertanian tersebut telah terlibat dalam tindakan korupsi dengan cara menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya.

Baca Juga: Ramadhan 2024: Resep dan Tips Sukses Inspirasi Jualan Takjil di Bulan Puasa

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ungkap JPU KPK.

Baca Juga: Ramadhan 2024: Kapan Niat Puasa Ramadhan Dikerjakan Pada Waktu yang Tepat? Panduan Lengkap

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa pejabat tingkat tinggi berserta timnya telah terlibat dalam pemberian, pembayaran, atau penerimaan dana untuk keperluan pribadi terdakwa serta keluarganya.

Selama periode menjabat sebagai Menteri Pertanian dari tahun 2020 hingga 2023, SYL berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp44,5 miliar dari anak buahnya melalui tindakan pemerasan.

Baca Juga: Ramadhan 2024: 10 Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan yang Perlu Anda Ketahui

"Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Rl dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,00," tuturnya.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x