POTENSI BISNIS - Permohonan kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo ke Mahkamah Agung (MA) ditolak. Oleh karena itu, vonis penjara 12 tahun yang sebelumnya dijatuhkan tetap berlaku bagi dia.
Mario menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan berat yang direncanakan terhadap David Ozora.
Selain menjalani hukuman penjara, MA juga memutuskan bahwa Mario harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.
Baca Juga: Ramadhan 2024 Tinggal Menghitung Hari, Simak 5 Tips Persiapan Diri Anda Jalani Ibadah Puasa
Keputusan ini membuat Mellissa Anggraini, kuasa hukum David, merasa lega setelah mengalami perjuangan panjang selama sekitar satu tahun.
Mellissa menyampaikan perasaannya terkait putusan tersebut melalui unggahan di Instagram.
"Perjuangan 1 tahun penuh kerikil dan air mata. Akhirnya putusan atas penganiayaan Berat Terencana yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap korban inkracht sudah," tulis Mellisa Anggraini di Instagram, Minggu, 3 Maret 2024.
dia menegaskan bahwa kedua pelaku, termasuk Shane Lukas, dikenai hukuman penjara selama 12 tahun dan wajib membayar restitusi sejumlah Rp25 miliar.