Dinyatakan Rampung, Polri Limpahkan Berkas Kasus Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan

- 5 Maret 2024, 06:44 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko /MARAWATALK/ Humas Polri/

POTENSI BISNIS - Polri telah merampungkan berkas perkara tujuh individu sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, mengumumkan bahwa berkas perkara para tersangka akan diajukan kepada Kejaksaan Agung untuk segera diadili.

Baca Juga: Tanggapi Desakan Eks Pimpinan KPK, Polri Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Berjalan

"Terkait tujuh tersangka PPLN, terhitung 14 hari sampai saat ini akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 4 Maret 2024.

Baca Juga: Shopee Hadirkan Program Baru Garansi Tepat Waktu, Jaminan Pesanan Sampai Sesuai Jadwal

Menurut Trunoyudo, tujuh tersangka ditetapkan dalam gelar perkara pada pada Rabu, 28 Februari.

Baca Juga: Mengungkap Makna Sejati Takjil Ramadhan 2024, Lebih dari Sekadar Camilan

Dia mengindikasikan bahwa mereka diduga sengaja memanipulasi daftar pemilih dengan menambah atau mengurangi entri.

"Tujuh tersangka dijerat sesuai dengan pasal 544 dan atau 545 UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum," tukasnya.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x