Kemenperin Memastikan Penerapan dengan Baik Terkait Pengolahan Limbah pada Industri se-Jateng

- 26 September 2020, 19:00 WIB
ADE BAYU INDRA/
ADE BAYU INDRA/ /adebayuindra/

Sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari ANTARA, pencemaran sungai Bengawan Solo diduga bersumber dari industri, peternakan tersebut dan limbah domestik.

Widi menyatakan, terkait itu Gubernur Jateng memberikan waktu 1 tahun untuk industri membenahi pengolahan limbahnya terhitung sejak Desember 2019. Artinya, pihak industri hanya punya waktu tiga bulan lagi.

"Industri besar rata-rata telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hanya harus dipastikan lagi apa IPAL itu telah efektif, yaitu telah mengolah limbah sampai memenuhi baku mutu secara konsisten," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x