Sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari ANTARA, pencemaran sungai Bengawan Solo diduga bersumber dari industri, peternakan tersebut dan limbah domestik.
Widi menyatakan, terkait itu Gubernur Jateng memberikan waktu 1 tahun untuk industri membenahi pengolahan limbahnya terhitung sejak Desember 2019. Artinya, pihak industri hanya punya waktu tiga bulan lagi.
"Industri besar rata-rata telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hanya harus dipastikan lagi apa IPAL itu telah efektif, yaitu telah mengolah limbah sampai memenuhi baku mutu secara konsisten," ungkapnya.***