Satpol PP Kota Bandung Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Terdapat 718 Kasus Pelanggaran

- 26 September 2020, 13:36 WIB
Tangkapan layar, Satpol PP Kota Bandung gelar operasi yustisi protokol kesehatan/
Tangkapan layar, Satpol PP Kota Bandung gelar operasi yustisi protokol kesehatan/ /Instagram.com/@satpolppbdg

POTENSI BISNIS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan sejak tanggal 1 September 2020. Sampai dengan tanggal 23 September 2020, ditemukan sebanyak 718 kasus pelanggaran protokol kesehatan. 

Jumlah 718 kasus pelanggaran yang ditemukan oleh Satpol PP tersebut dibenarkan oleh Rasdian Setiadi selaku Kepala Satpol PP Kota Bandung. Penemuan tersebut dari 130 titik tempat-tempat usaha dan bahkan 19 diantaranya temat mendapatkan sanksi berat. 

"Ada 718 pelanggaran terkait kedisiplinan protokol keseharan Covid-19 yang dilakukan secara individu ataaupun tempat usaha." Ujar Rasdian. 

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Tagihan agar Tak Perlu Keluar Rumah, Simak Berikut Ini

Dari 718 kasus pelanggaran tersebut 641 dilakukan oleh individu seperti tidak memakai masker dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku saat keluar menggunakan masker. Tulisan ini sebelumya sudah dimuat dari laman PotensiBisnis.com.

Rasdian menuturkan lebih lanjut, setiap pelanggaran yang ditemukan oleh pihaknya langsung diberikan tindakan yang sesuai. 

"Kita berikan teguran lisan, pemberian sanksi sosial baik tindakan dispilin ataupun kegiata masal mengumpulkan sampah." Tuturnya.

Baca Juga: KAI dan Bank Mandiri Luncurkan Sistem Pembayaran Digital, Tingkatkan Layanan bagi Para Penumpang

Dari 130 titik tadi sampai tanggal 23 September 2020, Satpol PP memberikan denda kepada pelanggar yang terkumpul semuanya adalah sekitar Rp 7 Juta.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: potensibisnis.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x