PT KAI Daop 1 Bagikan Diskon Tiket Kereta Jarak Jauh dalam Rangka Menyambut HUT ke-75

- 26 September 2020, 06:12 WIB
Tangkapan layar, promo dalam rangka memperingati HUT ke-75 PT KAI/
Tangkapan layar, promo dalam rangka memperingati HUT ke-75 PT KAI/ /Instagram.com/@kai121_

POTENSI BISNIS - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memberikan potongan harga bagi para penumpang Kereta Jarak Jauh di Stasiun Gambir, Pasar Senen dan wilayah Daop 1 dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75. Diskon yang diberikan bagi para penumpang kereta api jarak jauh tersebut sebesar 25 sampai 75 persen. 

Eva Chairunisa selaku Humas PT KAI Daop 1 Jakarta mengutarakan, promo ini diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-75 PT KAI. Dilansir PotensiBisnis.com dari laman antaranews.com hal ini disampaikannya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Pada Jumat malam 25/9/2020.

"Promo ini diberikan sebagai apresiasi kepada pelanggan setia KAI dalam rangka HUT ke-75 KAI yang jatuh pada 28 September 2020." Ujarnya.

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Tagihan agar Tak Perlu Keluar Rumah, Simak Berikut Ini

Bagi para penumpang kereta api jarak jauh akan dapat memperoleh tiket dengan harga yang murah. Berkisar dari mulai Rp 150.000 untuk relasi Jakarta-Surabaya dan Jakarta-Malang, relasi Bandung-Surabaya Rp 160.000 dan relasi Jakarta-Yogyakarta Rp 190.000.

Pemesanan tiket promo tersebut dapat diakses melalui KAI Acces, wb kai.id dan di seluruh saluran penjualan resmi lainnya. Promo tersebut berlaku untuk 7 perjalanan KA keberangkatan 28 September 2020 dari stasiun area Daop 1 Jakarta.

Selain itu, pelanggan yang berangkat menggunakan KA promo HUT ke-75 PT KAI dapat mengikuti undian berhadiah voucher tiket KA dan berbagai suvenir menarik lainnya. Hal tersebut dimaksudkan untuk menambah semarak peringatan HUT ke-75 PT KAI.

Baca Juga: KPU Jabar Menetapkan Sebanyak 25 Paslon Pilkada 2020 di 8 Kabupaten/Kota

Protokol kesehatan masih diberlakukan PT KAI secara ketat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Para pelanggan harus menyertakan surat bebas Covid-19 berupa tes PCR atau rapid test yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan. Selain itu anda juga bisa menyertakan surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter rumah sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test. Pelanggan wajib menggunakan masker, sedang dalam kondisi sehat, tidak demam, batuk dan sesak nafas. Diimbau juga agar pelanggan menggunakan pakaian lengan panjang. 

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x