KAI dan Bank Mandiri Luncurkan Sistem Pembayaran Digital, Tingkatkan Layanan bagi Para Penumpang

- 26 September 2020, 11:34 WIB
KAI dan Bank Mandiri bersinergi untuk meningkatkan pelayanan/
KAI dan Bank Mandiri bersinergi untuk meningkatkan pelayanan/ /Instagram.com/@kai121_

POTENSI BISNIS - PT Kereta API Indonesia (PT KAI) bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk meningkatkan layanan bagi para penumpang. PT KAI dan Bank Mandiri luncurkan program "loyalitas railpoint" dan integrasi sistem pembayaran digital melalui e-money commuterpay. 

Menurut Maqin U. Norhadi, dengan program loyalitas railpoint pelanggan yang melakukan transaksi pembelian tiket KA jarak jauh komersial akan berkesempatan mendapatkan poin. Setiap pembelian tiket KA senilai RP 50.000 akan mendapatkan 10 poin begitupun dengan kelipatan selanjutnya. Poin yang didapatkan tersebut bisa ditukar dengan tiket KA komersial ataupun dengan produk berupa souvenir.

Hal ini berujuan membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan para pelanggan. Dilansir PotensiBisnis.com dari laman antaranews.com hal tersebut disampaikan Maqin melalui keterangannya langsung di Jakarta, pada hari Sabtu, 26/9/2020.

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Tagihan agar Tak Perlu Keluar Rumah, Simak Berikut Ini 

"Program loyalitas railpoint ini bertujuan untuk membangun hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan antara KAI dan pelanggan." Kata Maqin.

Agar para pelanggan mendapatkan poin, caranya adalah dengan mengupdate aplikasi KAI Access ke versi 4.3.8 dan terlebih dahulu mendaftarkan diri menjadi member aplikasi KAI Access atau melalui web kai.id.

Selain itu, PT KAI dan Bank Mandiri juga meluncurkan sistem pembayaran digital berupa kartu e-money Commuterpay. Kartu ini dapat digunakan untuk transaksi antarmoda transportasi dan untuk kebutuhan belanja.

Pembayaran digital ini akan mempermudah para pelanggan sehingga tidak perlu mengantre dan berdesakan sehingga bisa mengurangi resiko penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Hasil Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di Bandung Terkumpul Denda Rp 7 Juta 

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x