Hasil Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di Bandung Terkumpul Denda Rp 7 Juta

- 26 September 2020, 07:03 WIB
Tangkapan layar, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan oleh Satpol PP Kota Bandung/
Tangkapan layar, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan oleh Satpol PP Kota Bandung/ /Instagram.com/@satpolppbdg

POTENSI BISNIS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung gelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan sejak tanggal 1 September 2020 lalu. Dari hasil operasi tersebut terkumpul denda sejumlah Rp 7 Juta terhitung sampai tanggal 23 September 2020. Kebanyakan denda tersebut didapat dari tempat-tempat usaha yang melanggar aturan.

Rasdian Setiadi selaku Kepala Satpol PP Kota Bandung mengungkapkan jumlah denda tersebut didapat dari 130 titik tempat usaha yang dilakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. 

Dilansir PotensiBisnis.com dari laman wartaekonomi.co.id bahwasannya pihak Satpol PP memberikan sanksi berat terhadap 19 tempat usaha seperti kafe, rumah makan,pusat perbelanjaan dan tempat hiburan. Rasdian menuturkan terdapat sekitar 718 bentuk pelanggaran. 

Baca Juga: PT KAI Daop 1 Bagikan Diskon Tiket Kereta Jarak Jauh dalam Rangka Menyambut HUT ke-75

"Ada 718 pelanggaran terkait kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan individu maupun tempat usaha." Ungkap Rasdian.

Rasdian melanjutkan penuturannya, dari jumlah 718 pelanggran sebanyak 641 pelanggaran dilakukan individu dan sebanyak 77 pelanggaran dilakukan oleh tempat usaha. Kebanyakan para pelanggar individu tersebut banyak ditemukan pelanggaran seperti tidak memakai masker atau memakai masker namun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Selanjutnya Rasdian mengungkapkan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan oleh pihaknya diberikan tindakan yang sesuai.

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Tagihan agar Tak Perlu Keluar Rumah, Simak Berikut Ini

"Kita berikan teguran lisan, pemberian sanksi sosial, baik tindakan disiplin maupun kegiatan misal mengumpulkan sampah." Tutur Rasdian.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x