POTENSI BISNIS - Tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Senin, 15 Januari 2024.
Sidang tersebut akan mencakup pembacaan surat dakwaan, dan menurut Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, perkara ini telah terdaftar dengan nomor 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL. Hakim ketua Dewa Budiwatsara akan memimpin jalannya sidang.
"Sidang pertama (hari Senin), pembacaan surat dakwaan," ujar Djuyamto kepada wartawan, Minggu, 14 Januari 2024, kemarin.
Baca Juga: Kasus Pungli di Tahanan KPK, Jubir Pastikan Penyidik Tidak Terlibat
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menugaskan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk merinci dakwaan terhadap Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Sekitar empat jaksa saat ini sedang menyusun dakwaan," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko dalam keterangannya, Selasa, 12 Desember 2023, lalu.
Baca Juga: Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril Ihza Diperiksa Polisi Hari Ini
Haryoko menyatakan bahwa saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menggarap pembuatan dakwaan. Setelah selesai, perkara yang melibatkan Dito Mahendra ini akan segera dipindahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk proses persidangan.
Baca Juga: Kasus Film Dewasa, Tersangka Siskaeee dan Bima Prawira Diperiksa Hari Ini