Kasus Pungli di Tahanan KPK, Jubir Pastikan Penyidik Tidak Terlibat

- 15 Januari 2024, 10:15 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/pri.

POTENSI BISNIS - Pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima suap dari tahanan dalam jumlah yang bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK disinyalir telah terjadi sejak tahun 2018. Nilainya mencapai jutaan hingga ratusan juta rupiah dan melibatkan beberapa puluh pegawai di Rutan KPK.

Baca Juga: Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril Ihza Diperiksa Polisi Hari Ini

Meskipun begitu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya membersihkan kasus tersebut. Ia juga memastikan bahwa kasus pungli tersebut hanya melibatkan pegawai pendukung yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

"Tapi sekali lagi bahwa mereka-mereka ini adalah supporting-supporting yang ada di KPK gitu ya. Jadi bukan mereka yang melakukan penyelidikan, bukan mereka yang melakukan penyidikan," kata Ali Fikri dikutip dari dialog bersama PRO 3 RRI, Sabtu, 13 Januari 2024, lalu.

Baca Juga: Kasus Film Dewasa, Tersangka Siskaeee dan Bima Prawira Diperiksa Hari Ini

Ali menegaskan bahwa pegawai yang tetap bekerja di KPK tidak pernah terlibat dalam pungutan liar karena mereka memiliki keahlian dalam melawan korupsi.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan segera mengadili etika dari 93 pegawai, sebagai respons terhadap kasus pungli di Rutan KPK, sebagai wujud dari komitmen untuk menjaga integritas lembaga antikorupsi. KPK juga telah menerima pengembalian uang pungli sejumlah Rp 270 juta.

Baca Juga: Apa Itu Puasa Ganti? Bagaimana Niatnya dan Tata Caranya? Simak Penjelasanya Berikut Ini

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x