POTENSI BISNIS - Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang juga tersangka kasus dugaan Tindak Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang meminjam uang atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPi) untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Langgar Kode Etik, Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Posisi Gibran Jadi Cawapres Tetap Aman
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus De Deo mengatakan bahwa pinjaman sebesar Rp 73 miliar dari Bank J-Trust menggunakan aset milik yayasan sebagai jaminan.
“APG menjaminkan aset yayasan ke bank untuk kepentingan pribadi,” ujar Robert De Deo dikutip dari laman Humas Polri, Rabu, 8 November 2023.
Menurutnya, aset yayasan yang digunakan sebagai jaminan peminjaman, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan yayasan.
Baca Juga: BRI Liga 1 2023-2024: Berikut Link Live Streaming Persib Vs Arema FC
Kendati demikian, dia belum bisa menyampaikan lebih jauh mengenai lokasi dan luas bangunan serta tanah SHM yang diagunkan oleh tersangka Panji Gumilang lantaran masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
“Aset yayasan yang dijaminkan berupa SHM. Aset tanah dan bangunan milik yayasan. Masih diidentifikasi detailnya,” katanya.***