POTENSI BISNIS - Anwar Usman telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 dalam sidang yang diselenggarakan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada hari Selasa 7 November 2023.
Dalam putusan tersebut, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Baca Juga: Arya Saloka Comeback Syuting di RCTI, Amanda Manopo Bosan Perankan Andin di Sinetron Ikatan Cinta
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," bebernya.
Tidak hanya itu, dalam sidang tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini diucapkan.
Anwar Usman juga tidak memiliki hak untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
Selain itu, Anwar Usman tidak diizinkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih 8 November 2023: Tammy Mimpi Buruk Dibekap Thomas