Langgar Kode Etik, Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Posisi Gibran Jadi Cawapres Tetap Aman

- 8 November 2023, 11:29 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Anwar Usman /Sumber foto Instagram@asumsico/

POTENSI BISNIS - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya mengambil keputusan tegas terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. MKMK menjatuhkan sanksi terhadap Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres-Cawapres 40 tahun atau berpengalaman jadi kepala daerah.

Baca Juga: Mendadak Joe Biden Bela Palestina dan Kecam Israel, Ada Apa?

"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK," baca amar putusan di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Anwar Usman sebagai Paman Gibran, tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.

"Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2," kata Jimly.

Baca Juga: Lihat Firli Bahuri Terbang ke Aceh, Novel Baswedan: Ketahuan Deh...

"Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaia membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama," imbuhnya.

Kendati mengambil putusan pemberhentian Anwar Usman dari jawbatannya sebagai Ketua MK dan melanggar Sapta Karsa Hutama, tapi MKMK tidak punya wewenang untuk mengadili putusan yang sebelumnya sudah ditetapkan Ketua MK CS sehingga putusan tersebut tetap dinyatakan sah.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah