POTENSI BISNIS - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memperluas penerima subsidi motor listrik dengan syarat 1 KTP per unit motor.
Kebijakan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.
Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Di samping itu, syarat penerima subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta hanya dalam skala kecil.
Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News. Simak selengkapnya.
Beberapa penerima subsidi itu antara lain, penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.
Lalu, kalangan UMKM baik penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dan penerima bantuan upah.