Kemenperin Resmi Perluas Penerima Subsidi Motor Listrik, Simak Cara dan Syarat Lengkapnya di Sini!

- 1 September 2023, 10:00 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memperluas penerima subsidi motor listrik dengan syarat 1 KTP per unit motor.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memperluas penerima subsidi motor listrik dengan syarat 1 KTP per unit motor. /

Berikut ini cara mendapatkan subsidi motor listrik 2023, di antaranya:

1. Calon pembeli motor listrik yang memenuhi persyaratan kunjungilah dealer motor listrik terdekat.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini: Meski Elsa Sembunyikan Permasalahannya dengan Devan, Nino Tak Bisa Dibohongi lantaran..

2. Untuk melakukan verifikasi data, pihak dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli motor listrik.

3. Harga akan langsung dipotong sebesar Rp7 juta apabila calon pembeli telah memenuhi persyaratan.

4. Pihak dealer akan mengajukan klaim intensif ke Bank Himbara usai proses input data konsumen.

5. Pihak produsen mendaftaran motor listrik yang memenuhi syarat dan diverifikasi di tingkat TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri.

6. Untuk pendataan verifikasi calon pembeli, pihak produsen dan dealer siap saling berkoordinasi.

Baca Juga: Kesepakatan Wilayah Bandung Raya: Kurangi Pembuangan Sampah Akhir dan Penanganan Kebakaran TPA Sarimukti

Berikut syarat mendapatkan subsidi motor listrik 2023 sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah