PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Vonis Mario Dandy Digelar Pekan Depan, Dihukum Berapa Tahun?

- 30 Agustus 2023, 11:00 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjadwalkan untuk menggelar sidang putusan atau vonis terdakwa Mario Dandy Satriyo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjadwalkan untuk menggelar sidang putusan atau vonis terdakwa Mario Dandy Satriyo /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

POTENSI BISNIS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjadwalkan untuk menggelar sidang putusan atau vonis terdakwa Mario Dandy Satriyo, dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora pada pekan depan.

Dalam sidang vonis Mario Dandy akan dipimpin oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono yang akan digelar Kamis, 7 September 2023.

“Putusan akan dijatuhkan pada hari Kamis 7 September 2023, minggu depan,” kata Alimin.

Baca Juga: YES! Kerja Sama Nino-Elsa Berbuah Manis, Jati Diri Devan Bocor tapi Sosok Ini Lakukan Hal Biadab, Ikatan Cinta

Sebelumnya, jaksa Hafiz Kurniawan menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy dituntut hukuman selama 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” ujar Hafiz.

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Halaman:

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x