POTENSI BISNIS - Polemik produk minuman anggur wine Nabidz diduga membohongi konsumen dengan klaim logo halal berujung laporan polisi.
Dugaan pembohongan konsumen dengan klaim tidak adanya kandungan alkohol dan penggunaan logo halal telah berujung pada pembuatan laporan polisi oleh Muhammad Adi (37) dan kuasa hukumnya, Sumadi Atmadja. Laporan polisi ini telah diajukan ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 23 Agustus 2023.
“Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal,” ujar Sumadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Agustus 2023, dikutip dari PMJ News.
Laporan yang dibuat tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Agustus 2023 dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) Dan Atau Pasal 45A Ayat (1) Dan Atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sumadi Atmadja menyebutkan bahwa produk minuman tersebut sebelumnya telah didaftarkan ke Kementerian Agama dengan klaim bahwa produk tersebut bebas dari kandungan alkohol dan telah mendapatkan logo sertifikat halal.
Baca Juga: Bagas/Fikri Hadapi Lawan Sulit, Inilah Komposisi Tim Garuda di Babak 16 Besar BWF 2023