POTENSI BISNIS - Dalam langkah proaktif untuk mengatasi krisis polusi udara yang semakin memburuk di kawasan Jakarta Raya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi komprehensif yang bertujuan untuk mengurangi emisi kendaraan bermotor dan mendorong penggunaan transportasi umum.
Instruksi tersebut, berjudul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek, bertujuan untuk mengatasi masalah kualitas udara melalui serangkaian langkah yang tepat.
Inmendagri ini ditujukan secara khusus kepada Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta kepada Bupati Bogor dan Bekasi, dan Wali Kota Tangerang, Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca Juga: Syukurin! Alih-Alih Celakai Elsa di Curug, Devan Justru Kena Batunya Sendiri, Ikatan Cinta
Instruksi ini menegaskan perlunya upaya bersama untuk mengatasi pencemaran udara yang telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir.
Salah satu ketentuan utama dalam instruksi ini melibatkan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi baik untuk pegawai pemerintah maupun masyarakat umum.
Instruksi ini menekankan perlunya pegawai negeri dan individu yang melakukan aktivitas di tempat kerja untuk lebih mengutamakan penggunaan sistem angkutan massal atau transportasi umum daripada kendaraan pribadi.