Eks Kapolda Sumbar, Kuasa Hukum Teddy Minahasa Siap Kasasi Terkait Putusan Banding PT DKI Seumur Hidup

- 8 Juli 2023, 19:29 WIB
Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Selama 13 Jam
Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Selama 13 Jam /PMJ News

POTENSI BISNIS - Pihak terdakwa Teddy Minahasa akan mengajukan kasasi terkait putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis pidana seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan niat untuk mengajukan kasasi.

Baca Juga: Tak Main-Main, Aldebaran Teror Mario dengan Ular, Mas Al Cekikikan Tahu Sifat Asli Musuhnya, Ikatan Cinta

“Akan kasasi,” ujar Hotman Paris Hutapea, Sabtu, 8 Juli 2023, dikutip dari PMJ News.

Sementara kuasa hukum lainnya, Anthony Djono, juga menyampaikan rencana yang sama.

Mereka akan menunggu pemberitahuan resmi atas putusan banding sebelum mengajukan kasasi secara formal.

Baca Juga: Terkait Dugaan Transaksi Mencurigakan dari 256 Rekening Milik Panji Gumilang, Bareskrim Polri Bakal Usut

“Kami akan ajukan Kasasi terhadap Putusan Banding hari ini (Kamis 6 Juli), tentunya secara formil kita harus menunggu pemberitahuan putusan banding secara resmi kepada kami,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus Teddy Minahasa terkait dengan dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x