POTENSI BISNIS - Pihak terdakwa Teddy Minahasa akan mengajukan kasasi terkait putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis pidana seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan niat untuk mengajukan kasasi.
“Akan kasasi,” ujar Hotman Paris Hutapea, Sabtu, 8 Juli 2023, dikutip dari PMJ News.
Sementara kuasa hukum lainnya, Anthony Djono, juga menyampaikan rencana yang sama.
Mereka akan menunggu pemberitahuan resmi atas putusan banding sebelum mengajukan kasasi secara formal.
“Kami akan ajukan Kasasi terhadap Putusan Banding hari ini (Kamis 6 Juli), tentunya secara formil kita harus menunggu pemberitahuan putusan banding secara resmi kepada kami,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus Teddy Minahasa terkait dengan dugaan peredaran narkotika jenis sabu.