PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga Akhir Januari 2022

- 17 Januari 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi: PPKM tahun 2022. PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga Akhir Januari 2022
Ilustrasi: PPKM tahun 2022. PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga Akhir Januari 2022 /Kodar Solihat/DeskJabar
 
POTENSI BISNIS - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk daerah luar Jawa-Bali. Kebijakan ini akan berlaku 18 Januari 2022 sampai  31 Januari 2022.
 
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kriteria PPKM berdasarkan level asesmen. 
 
Menurutnya, di antara capaian vaksinasi yang dosisnya pertama di bawah 50 persen, dinaikkan satu level.
 
 
"Sehingga perpanjangan dilakukan untuk 14 hari ke depan, yaitu 18 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 16 Januari 2022, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News. 
 
Airlangga menjelaskan, dalam masa pelaksanaan PPKM hingga 31 Januari 2022 terdapat 238 kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 1. 
 
Airlangga mengatakan, jumlahnya meningkat dari sebelumnya 227 kabupaten/kota.Lalu, terdapat 138 kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 2. 
 
 
Jumlahnya turun dari yang sebelumnya 148 karena sejumlah kabupaten/kota telah turun ke level 1. 
 
Menurut Airlangga, selanjutnya terdapat juga 10 kabupaten/kota berstatus PPKM level 3.
 
"Sedangkan PPKM level 4 itu nol kabupaten/kota," ujarnya.
 
Airlangga menegaskan, kenaikan kasus Covid-19 yang mencapai 1.054 kasus konfirmasi harian pada Sabtu, 15 Januari 2022. 
 
 
Maka dari itu, dari total kasus harian itu daerah luar Pulau Jawa Bali hanya berkontribusi dengan 66 kasus.
 
Tetapi, Airlangga meminta masyarakat di daerah luar Jawa Bali untuk mewaspadai penyebaran virus corona varian omicron. 
 
"Karena, lonjakan kasus akan terus terjadi hingga mencapai puncaknya dalam 40 hari ke depan," jelas Airlangga. 
 
 
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. 
 
Hal itu sesuai dengan Inmendagri, perpanjangan diberlakukan mulai 4 Januari 2022 hingga 17 Januari 2022.
 
Perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali.
 
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," bunyi kutipan Inmendagri tersebut, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Selasa, 4 Januari 2022.
 
Dalam Inmendagri itu, ada sejumlah wilayah yang mengalami perubahan status level PPKM.
 
Di antaranya, DKI Jakarta dinyatakan sebagai wilayah PPKM level 2.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x