POTENSI BISNIS - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Kebijakan tersebut akan berlaku selama dua pekan. Hal itu sesuai dengan Inmendagri, perpanjangan diberlakukan mulai 4 Januari 2022 hingga 17 Januari 2022.
Perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali.
Baca Juga: Update Ikatan Cinta 4 Januari 2022: Berkat Sosok Ini, Al Tahu Pelaku Teror pada Mama Rosa
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," tulis bunyi kutipan Inmendagri tersebut, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Selasa, 4 Januari 2022.
Dalam Inmendagri itu, ada sejumlah wilayah yang mengalami perubahan status level PPKM.
Di antaranya, DKI Jakarta dinyatakan sebagai wilayah PPKM level 2. Berdasarkan poin Inmendagri, status PPKM di Jakarta ini berubah seiring terdeteksinya kasus Corona varian Omicron.
"Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," ujarnya.