POTENSI BISNIS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, vaksinasi Booster Covid-19 untuk masyarakat umum berusia lebih dari 18 tahun akan dilakukan paling lambat awal Februari 2022.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, pelaksanaan tersebut menyusul vaksinasi booster tehadap lansia dan kelompok rentan.
Menurutnya, syarat vaksinasi booster untuk masyarakat dan lansia maupun kelompok rentan sama.
Baca Juga: Omicron Berbahaya bagi Orang yang Belum Vaksin Covid-19, Simak Penjelasan WHO
“Vaksinasi masyarakat umum selain lansia dan kelompok rentan paling lambat awal Februari 2022,” kata Nadia, di Jakarta Jumat, 14 Januari 2022, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.
Nadia menegaskan, syarat bagi masyarakat umum adalah telah mendapatkan vaksin Covid-19 primer (dosis 1 dan 2) minimal enam bulan terakhir.
Di samping itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan, pemberian Booster Covid-19 kepada non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Baca Juga: Zodiak Sabtu 15 Januari 2022: Virgo, Scorpio, Libra dan Leo Akan Ada Kebahagian di Rumah Anda
Sebagai informasi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, vaksin booster atau dosis ketiga akan diberikan secara gratis ke seluruh rakyat Indonesia.