POTENSI BISNIS - Perayaan Tahun Baru 2022 dan momentum Natal berencana dilarang oleh pemerintah.
Hal itu, disampaikan Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Luhut, rencana pemerintah melarang perayaan Tahun Baru 2022 sebab berpotensi menimbulkan kerumunan besar.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 29 November 2021
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi kenaikan kasus saat momentum Natal dan Tahun Baru nanti.
"Pada kesempatan ini, di tengah angkat peningkatan kasus di Eropa dan beberapa negara lain yang terus tinggi. Saya kembali mengajak kita semuanya untuk tidak egois dan saling berbesar hati agar kita sama-sama bisa mentaati kembali protokol kesehatan, yang terus diimbau agar kita tidak kembali mengulang pengalaman buruk pada masa yang lalu akibat kelalaian kita," kata Luhut dikutip dari ANTARA.
Tak hanya itu, pemerintah juga mempersiapkan bebagai skenario untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus akibat Natal dan Tahun Baru.
Kesiapan tersebut mencakup aspek baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.