Pemerintah akan Larang Perayaan Tahun Baru 2022

- 15 November 2021, 21:34 WIB
Ilustrasi: Pemerintah akan Larang Perayaan Tahun Baru 2022.
Ilustrasi: Pemerintah akan Larang Perayaan Tahun Baru 2022. /nck_gsl/Pixabay/nck_gsl

Menurut Koordinator PPKM Jawa-Bali itu, kesuksesan dalam menahan kenaikan kasus Covid-19 pada periode Natal dan Tahun Baru akan menentukan keberlanjutan pemulihan ekonomi kita ke depan.

Menurut Wakil Ketua Komiter Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu, menerangkan, saat ini pemerintah terus menemukan kondisi di lapangan yang menunjukkan kalau kesadaran masyarakat yang patuh akan prtokol kesehatan semkain berkurang dari hari ke harinya.

Baca Juga: AMI Awards 2021: Berkat 'Putus Atau Terus', Judika Didapuk Penghargaan Artis Solo Pria Terbaik

Dikatakan Luhut, sangat mengkawatirkan dalam menghadapi potensi kenaikan mobilitas dan kasus terkonfirmasi Covid-19 di masa Natal dan Tahun Baru 2022 nanti.

"Oleh sebab itu, dalam menyambut Natal dan Tahun Baru yang akan datang sebentar lagi, pemerintah akan berkoordinasi untuk mengetatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi."

"(Kemudian) protokol kesehaan utamanya di tempat kerumunan. Selain itu, pemerintah akan menggenjot percepatan vaksinasi terutama vaksinasi lansir di wilayah yang tingkat vaksinasi umum dan lansia-nya masih di bawah 50 persen," kata Luhut.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apa yang Dikhawatirkan Anda akan Terungkap Bila Melihat Gambar Ini

Tak hanya itu, kata dia, pemerintah juga akan terus memperkuat aktivitas testing dan tracing oleh TNI/Polri dan penemuan kasus aktif.

Serta memasukkan pasien yang positif ke karantina terpusat untuk mencegah penyebaran di level keluarga.

"Apa yang telah kita perjuangan bersama selama ini layak untuk terus dijaga dan tidak dilupakan hanya karena kejenuhan dan keegoisan kita semua," kata dia.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah