Libur Maulid Digeser, Kemenag: Harus Tetap Waspada meski Pandemi Covid-19 Menurun

- 12 Oktober 2021, 14:21 WIB
Ilustrasi - Pemerintah melalui Kemenag telah memutuskan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi 1443 H dan menghapus cuti bersama Natal 2021.
Ilustrasi - Pemerintah melalui Kemenag telah memutuskan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi 1443 H dan menghapus cuti bersama Natal 2021. /Kemenag

"Hal itu tidak terlepas dari upaya serius pemerintah dan dukungan kedisiplinan umat beragama di Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan," jelas Wibowo. "Meski begitu, pandemi Covid-19 masih belum usai dan semua pihak masih harus terus waspada,"

“MUI sebagai salah satu ormas Islam semestinya turut serta membantu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi," bebernya.

Wibowo mengatakan,  perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriah.

Baca Juga: Pencarian Dennis Buntu, Aldebaran Andalkan Danu? Sinopsis Ikatan Cinta 12 Oktober 2021

Menurut Wibowo tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021.

Tapi, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

“Di tengah masa pandemi ini, marilah kita menjalankan ibadah dan merayakan hari besar agama dengan khusyu seraya bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan keluarga tercinta, kerabat, sahabat, masyarakat, dan bangsa ini,” tutup Wibowo.***

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah