Satgas Covid-19 Terbitkan SE sebagai Syarat Perjalanan PPKM Level 1 sampai 4

- 27 Juli 2021, 10:05 WIB
Satgas Covid-19 Terbitkan SE Syarat Perjalanan PPKM Level 1-4, Berikut Ketentuannya.*
Satgas Covid-19 Terbitkan SE Syarat Perjalanan PPKM Level 1-4, Berikut Ketentuannya.* /kabar-priangan.com/ Agus Pardianto

POTENSI BISNIS - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021.

SE tersebut berisi tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan itu langsung ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito yang disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

Baca Juga: Klaim Kode Promo Pokemon Go Selasa, 27 Juli 2021: Dapatkan Poke Coin Gratis

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” isi SE tersebut, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa 27 Juli 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, latar belakang diterbitkannya SE Nomor 16.

“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE Nomor 16 Tahun 2021 antara lain, sampai saat ini angka positif harian kasus Covd-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah," kata Wiku.

Baca Juga: Simak 7 Hal Harus Dilakukan saat Bermain Genshin Impact 2.0 dalam Seminggu

"Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x