Satgas Covid-19 Terbitkan SE sebagai Syarat Perjalanan PPKM Level 1 sampai 4

- 27 Juli 2021, 10:05 WIB
Satgas Covid-19 Terbitkan SE Syarat Perjalanan PPKM Level 1-4, Berikut Ketentuannya.*
Satgas Covid-19 Terbitkan SE Syarat Perjalanan PPKM Level 1-4, Berikut Ketentuannya.* /kabar-priangan.com/ Agus Pardianto

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya.

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah