POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran yang meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan.
Yang mana, pengetatan itu dilakukan saat aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebagaimana hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021.
Surat itu mengenai Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.
Dalam surat tersebut, Ida menyampaikan situasi terkini penularan Covid-19 dan dampaknya terhadap dunia kerja baik yang bekerja di rumah maupun dari tempat kerja.
"Maka dari itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif," kata Ida, Rabu 7 Juli 2021, dilansir dari laman resmi Kemnaker.
Baca Juga: PPKM Darurat: Mulai Rabu 7 Juli 2021 Sejumlah Ruas Jalan di Bandung Ditutup Tiga Kali Sehari
Ida menegaskan kepada para gubernur untuk menyampaikan imbauan kepada pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020.