Kemnaker Terbitkan Surat Edaran bagi Perusahaan Patuhi PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 10:19 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. //setkab

Surat edaran itu tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.

"Kita minta agar mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat," ujar Ida.

Baca Juga: Ikatan Cinta 7 Juli 2021: Semua Ulah Elsa Mama Sarah Stres Dipenjara, Andin Menangis Papa Surya Meninggal?

Ida juga mengatakan, agar dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19.

"Dengan cara mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi," katanya.

Ida menjelaskan, bagi perusahaan juga diminta mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja.

"Mereka juga diminta untuk mengoptimalkan sarana kesehatan di perusahaan jika sudah memilikinya," ujarnya.

Ida pun mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.

"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas Penanganan Covid-19. P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 dimaksud untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah daerah setempat," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus Covid-19

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah