POTENSI BISNIS - Pelanggar PPKM Darurat Bandung akan ditindak langsung, sidang ditempat.
Kasatrekrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, mereka yang melanggar PPKM Darurat Bandung diberi tindakan hukum dengan proses sidang.
Jajaran Polrestabes Bandung bersama Kodim 0618/BS dan Satpol PP dan Pengadilan Negeri Bandung tindak tegas mereka yang melanggar PPKM Darurat.
Baca Juga: PPKM Darurat: Ini Daftar Lokasi Titik Penyekatan di Kota Bandung dan Cimahi
Hak tersebut, kata AKBP Adanan berdasarkan Perda Nomor 5/2021 yang merupakan perubahan Perda No 13/2018.
"Tadi tim gabungan bergerak, melakukan penindakan dengan sidang di tempat. Ada 25 pelanggaran yang kita tindak saat sidak dadakan tersebut," katanya di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Selasa 6 Juli 2021.
AKBP Adanan juga mengatakan, tindakan itu dilakukan di sejumlah titik di Kota Bandung.
Baca Juga: Simak Aturan Lengkap PPKM Darurat Diterbikan Wali Kota Bandung, Penutupan Jalan hingga Tempat Ibadah
Jadi dari 25 penindakan tersebut, lanjutnya, 6 pelanggar merupakan pelanggar secara perseorangan sedangkan 19 lainnya merupakan badan usaha.
Lebih lanjut, AKBP Adanan menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan di antaranya tak menggunakan masker dan tidak menerapkan protokol kesehatan.