Jadwal PPKM Mikro Luar Pulau Jawa-Bali Diperketat 43 Kabupaten/Kota, Ada 3 Hal Perlu Diperhatikan

- 6 Juli 2021, 12:45 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian

POTENSI BISNIS - Usai PPKM Darurat berlaku, pemerintah akan memperpanjang PPKM Mikro Tahap XII yang difokuskan pada daerah-daerah di luar Pulau Jawa dan Bali yang berlaku 6-20 Juli 2021.

Sebagaimana hal tersebut tertuang dalam siaran pers Kementerian Ekonomi Republik Indonesia HM.4.6/171/SET.M.EKON.3/07/2021.

Yang mana isinya, mengenai PPKM Mikro Diperpanjang untuk seluruh Kabupaten atau Kota di Luar Jawa, dan Diperketat untuk 43 Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Titik Penyekatan Jalan Tol PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali 2021 Ditambah, Berikut Daftar Lengkapnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, saat ini jumlah kasus aktif di 6 Provinsi di Pulau Jawa adalah 239.555 kasus atau 77,28 persen dari total kasus aktif nasional yang sebesar 309.999 kasus per 5 Juli 2021.

Menurutnya, jika dilihat dari zonasi risiko-nya, maka 6 Provinsi di Jawa memiliki risiko tinggi.

Sementara di Luar Jawa ada 10 Provinsi yang termasuk dalam Risiko Tinggi, yaitu Lampung, Kalimantan Timur, Papua Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah.

Baca Juga: PPKM Mikro: Berikut Daftar 43 Daerah yang Diperpanjang Usai 20 TKA China Masuk Indonesia

“Kesepuluh Provinsi dengan Risiko Tinggi di Luar Jawa-Bali tersebut diukur dari parameter: Tingkat BOR lebih dari 65 persen, dan Jumlah Kasus Aktif di atas 4.000 kasus,” kata Airlangga, Selasa 6 Juli 2021, dilansir dari laman resmi Kemenko.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x