POTENSI BISNIS - Simak lengkap syarat permohonan surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dikeluarkan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
Mulai har ini, 5 Juli 2021 Pemerintah DKI Jakarat mengeluarkan kebijakan selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Bagi para pekerja maupun masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak di Wilayah Kabodetabek wajib miliki STRP.
Baca Juga: Cara Membuat STRP Selama PPKM Darurat Jakarta, Syarat Keluar-Masuk Wilayah Jabodetabek untuk Pekerja
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat mulai 5-20 Juli 2021," tulis akun Instagram @dkijakarta dikutip pada Senin, 5 Juli 2021.
Dalam unggahannya tersebut, Pemprov DKI Jakarta menjabarkan persyaratan registrasi yang perlu di penuhi pemohon.
Di antaranya, bagi pekerja sektro esensial dan kritikal yang hendak melakukan perjalanan dinas maupun rutinitas kantor wajib menyertakan berikut;
Baca Juga: Selain Pekerja, Syarat Daftar STRP PPKM Darurat Jakarta dapat Digunakan Kebutuhan Mendesak
1. KPT Pemohon
2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)