Simak Aturan Lengkap PPKM Darurat Diterbikan Wali Kota Bandung, Penutupan Jalan hingga Tempat Ibadah

- 4 Juli 2021, 14:50 WIB
Oded M Danial sebagai Wali Kota Bandung telah membuat Perwal soal PPKM Darurat di Kota Bandung.*
Oded M Danial sebagai Wali Kota Bandung telah membuat Perwal soal PPKM Darurat di Kota Bandung.* /Antara Foto/Novrian Arbi/

POTENSI BISNIS – Sejak 3 Juli 2021 wilayah Jawa dan Bali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal ini membuat Wali Kota Bandung, Oded M Danial menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.68 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perwal ini terbit pada 2 Juli 2021 yang disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Darurat: Berikut Daftar Titik Penyekatan Kabupaten Bandung dan Bandung Barat

PPKM Darurat yang akan berakhir pada 20 Juli 2021 ini mengatur kegiatan masyarakat yang wajib diketahui oleh setiap warga khususnya yang berada di Kota Bandung.

Berikut ini aturan dalam Perwal yang dikeluarkan Wali Kota Bandung dikutip PotensiBisnis.com dari laman humas Kota Bandung.

1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dilakukan melalui pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarah jauh secara daring/online.

Baca Juga: Mohammed Bassim Rashid Resmi Berbaju Persib Bandung, Ini Tanggapan Bobotoh

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR untuk pesawat serta antigen untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x