Simak Aturan Lengkap PPKM Darurat Diterbikan Wali Kota Bandung, Penutupan Jalan hingga Tempat Ibadah

- 4 Juli 2021, 14:50 WIB
Oded M Danial sebagai Wali Kota Bandung telah membuat Perwal soal PPKM Darurat di Kota Bandung.*
Oded M Danial sebagai Wali Kota Bandung telah membuat Perwal soal PPKM Darurat di Kota Bandung.* /Antara Foto/Novrian Arbi/

12. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

15. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Dalam perwal tersebut juga diatur sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada para pelanggar. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda adminstratif.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah