PPKM Darurat: Karyawan Diancam PHK jika Tidak Bekerja WFO oleh Bos di Jakarta, Anies Baswedan Marah

- 7 Juli 2021, 09:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) melakukan penyidakan terhadap sejumlah kantor di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) melakukan penyidakan terhadap sejumlah kantor di Ibu Kota. /Instagram.com/@aniesbaswedan/

POTENSI BISNIS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jakarta menuai polemik.

Baru-baru ini Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan bahwa pegawai perusahaan non esensial dan non kritikal tetap bekerja di kantor, atau WFO meski sedang PPKM Darurat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarkat, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan satu di antara alasan pemaksaan berangkat ke kantor, karena khawatir dipecat

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 8 Juli 2021: Aries, Taurus, dan Gemini Cobalah Berpikir Positif

"Ada yang bilang bahwa dia akan dipecat lah kalau tidak masuk kerja. Padahal sudah ditentukan sektor pekerjaan yang nonesensial tidak boleh (WFO)," ujar Yusri di Jakarta, Selasa 6 Juli 2021.

Sektor pekerjaan yang dianggap esensial dan kritikal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Instruksi Mendagri itu terdapat aturan bahwa karyawan kantor untuk sektor non-esensial diwajibkan bekerja dari rumah.

Sedangkan sektor esensial diminta 50 persen maksimal pekerja di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Faktanya, kata Yusri, pada hari kerja pertama selama PPKM Darurat, Senin 5 Juli 2021, masih banyak pekerja pada sektor yang non esensial memaksakan diri untuk masuk kerja.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x