Sidak Kantor Langgar PPKM Darurat, Anies Baswedan: Jangan Ada Lagi Petinggi Perusahaan WFH, Karyawan Disuruh

- 6 Juli 2021, 18:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sidak perkantoran di masa PPKM Darurat.*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sidak perkantoran di masa PPKM Darurat.* /Instagram/@aniesbaswedan


POTENSI BISNIS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segel dan menutup kantor nonesensial yang melanggar PPKM Darurat.

Anies Baswedan mengatakan, perkantoran yang disidak kedapatan menerapkan WFO 50 persen.

Anies Baswedan juga menerangkan, kalau dirinya inspeksi gedung-gedung kantor di Jakarta bersama kepolisian, Satpol PP dan Disnaker.

Baca Juga: Posko Titik Penyekatan PPKM Darurat Jakarta Jebol, Polda Metro Jaya Kerahkan 2.832 Personel

"Kami menemukan masih ada kantor-kantor yang bukan sektor esensial/ kritikal tapi masih tetap masuk bekerja atau esensial tapi melebihi 50 persen. Ini bukan sekadar pelanggaran peraturan PPKM Darurat yang dibuat pemerintah, ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan," tulis Anies Baswedan dikutip dari Instagram @aniesbaswedan pada Rabu, 6 Juli 2021.

Menurutnya, kantor-kantor yang melanggar PPKM Darurat langsung disegel an ditutup hingga semua karyawan dipulangkan.

"Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik/manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Larang Pemotongan Hewan Qurban di Kawasan Ini

Anies pun menegaskan, bukan soal aturan, bukan soal pasal-pasal, tapi soal nyawa untuk melindungi sesama.

Lebih lanjut, kata Anies jangan sampai ada lagi pemilik atau petinggi perusahaan bisa WFH sementara pekerja diharuskan pergi dari rumah.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @aniesbaswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x