Sepanjang PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali, Polda Metro Jaya Beri Dispensasi Waktu Perpanjang SIM

- 5 Juli 2021, 09:49 WIB
Dispensasi waktu perpanjangan SIM selama PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali begini penjelasan Polda Metro Jaya.*
Dispensasi waktu perpanjangan SIM selama PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali begini penjelasan Polda Metro Jaya.* /Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana

 

POTENSI BISNIS - Selama masa PPKM Darurat, Polda Metro Jaya akan meniadakan proses perpanjangan SIM mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, jika pihaknya akan memberikan dispensasi waktu perpanjangan SIM.

Menurutnya, selepas masa PPKM Darurat waktu dispensasi yang diberikan sekitar 7 hari.

Baca Juga: PPKM Darurat: Jam Layanan Operasional Bank BRI, BNI dan BCA

“Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 21 Juli 2021 sampai 27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” kata Sambodo, Senin 5 Juli 2021, dilansir dari laman resmi Polda Metro Jaya.

Sambodo juga mengatakan, kebijakan peniadaan layanan perpanjangan SIM ini dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan di masa PPKM Darurat.

“Ini untuk mengurangi antrian kerumunan perpanjangan SIM,” jelasnya.

Baca Juga: Tujuh Titik Penyekatan PPKM Darurat Ciamis, Berlangsung dalam Dua Waktu Ini

Menurut Sambodo, bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada masa dispensasi, maka wajib menjalani penerbitan SIM baru.

"Selain itu, untuk pelayanan pembayaran pajak, kepolisian masih melakukan pembahasan," ujat Sambodo.

“Bagi yang habis masa berlaku SIM-nya ditanggal tersebut, dan tidak melakukan perpanjangan. Maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” lanjutnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 5 Juli 2021: Al dan Andin Beberkan Bukti ke Semua Orang, Terkuak Elsa Pelaku Pembunuhan Roy

“Untuk pembayaran pajak, mekanismenya masih didiskusikan,” tegas Sambodo.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menetapkan Pulau Jawa-Bali akan dilakukan PPKM darurat.

PPKM Darurat itu akan berlaku dari 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Jokowi juga memastikan akan ada pengetatan ekstra pada saat pemberlakuan PPKM darurat.

Keputusan PPKM darurat ini diambil setelah sejumlah daerah di Indonesia, khususnya Pulau Jawa dan Bali yang mengalami lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan.

Lonjakan kasus tersebut diakibatkan salah satunya karena munculnya varian baru virus Corona.

Aturan lengkap PPKM Darurat untuk kegiatan sektor esensial dan kritikal.

Untuk sektor esensial, maksimal 50 persen staff work from home (WFH) dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Sektor kritikal diperbolehkan 100 persen staff work from office (WHO) dengan prokes.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x