POTENSI BISNIS - Larangan penggunaan atau pengoprasian sarana transportasi baik darat maupun laut, udara, dan kereta api dalam kegiatan mudik mulai diberlakukan hari ini Kamis, 6 Mei 2021.
Pemberlakukan pembatasan ini akan berakhir sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyebutkan, larangan ini berlaku bagi kendaraan yang melakukan kegiatan mudik.
Baca Juga: Ridwan Kamil akan Tutup Tempat Wisata Kabupaten Bandung Barat dan Tasikmalaya
"Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengorasian transfortasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Jubir Kemenhub Adita Irawati dikutip PotensiBisnis.com dari setkab.go.id, pada Kamis, 6 Mei 2021.
Jubir Kemenhub Adita Irawati menjelaskan penyekatan kendaraan ini bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut.
"Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021," katanya.
Berdasarkan peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah atau Tahun 2021.