Kemenhub Larang Transportasi Beroperasi Mulai Hari Ini Kamis 6 Mei 2021

- 6 Mei 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi: Kemenhub sebut transportasi dilarang beroperasi di tengah kebijakan larangan mudik 2021.*
Ilustrasi: Kemenhub sebut transportasi dilarang beroperasi di tengah kebijakan larangan mudik 2021.* /Fauzan ANTARA/Antara

Dalam peraturan tersebut menjelaskan dalam rangka pencegahan Covid-19 yang mengatur transportasi yang beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

Namun ada kendaraan yang dikecualikan, yaitu kendaraan untuk kepentingan non mudik seperti perjalanan/bekerja dinas, kunjungan anggota keluarga meninggal, Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

Baca Juga: 7 Inspirasi Parcel Lebaran Idul Fitri 2021: Satu di Antaranya Produk Kecantikan

Selanjutnya kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, pelayanan kesehatan darurat dan kepentingan non mudik tertentu lainnya.

Namun, masih adanya ketentuan yang harus ditaati bagi kendaraan non musik ini seperti harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

"Anggota logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan dan alat-alat kesehatan juga akan berjalan seperti biasanya," kata Aditia.

Mulai hari ini Kamis, 6 Mei 2021 para petugas gabungan baik dari unsur TNI, Kepolisian, Dinas Perhubungan dan unsur terkait lainnya juga sudah mulai diturunkan di titik-titik penyekatan.

Titik penyekatan itu berada di jalan maupun berada di di simpul-simpul transportasi seperti pelabuhan,terminal, bandara dan stasiun.

"Pengawasan pada tahun ini diadakan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis" katanya.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah