POTENSI BISNIS – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) telah tegas dilarang oleh pemerintah untuk melakukan mudik lebaran 2021.
Bahkan masyarakat diminta untuk melaporkan jika mengetahui ada ASN yang nekat mudik di tahun ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Pilih Bercerai, Bill Gates dan Melinda Inginkan Privasi
Pelaporan ini bisa dilakukan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
"Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!," ujar Tjahjo dalam keterangannya, pada Selasa 4 Mei 2021.
Dalam laporan tersebu, masyarakat yang melaporkan harus menyertakan nama ASN atau PNS, nama instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti pendukung jika ada.
Baca Juga: 4 Amalan Malam Lailatul Qadar yang Bisa Dilakukan, Berikut Tanda-tanda dan Keistimewaanya
"Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami," ucapnya, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.