Kemenhub Larang Transportasi Beroperasi Mulai Hari Ini Kamis 6 Mei 2021

- 6 Mei 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi: Kemenhub sebut transportasi dilarang beroperasi di tengah kebijakan larangan mudik 2021.*
Ilustrasi: Kemenhub sebut transportasi dilarang beroperasi di tengah kebijakan larangan mudik 2021.* /Fauzan ANTARA/Antara

POTENSI BISNIS - Larangan penggunaan atau pengoprasian sarana transportasi baik darat maupun laut, udara, dan kereta api dalam kegiatan mudik mulai diberlakukan hari ini Kamis, 6 Mei 2021.

Pemberlakukan pembatasan ini akan berakhir sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyebutkan, larangan ini berlaku bagi kendaraan yang melakukan kegiatan mudik.

Baca Juga: Ridwan Kamil akan Tutup Tempat Wisata Kabupaten Bandung Barat dan Tasikmalaya

"Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengorasian transfortasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Jubir Kemenhub Adita Irawati dikutip PotensiBisnis.com dari setkab.go.id, pada Kamis, 6 Mei 2021.

Jubir Kemenhub Adita Irawati menjelaskan penyekatan kendaraan ini bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut.

"Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021," katanya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 6 Mei 202: Elsa dan Mama Sarah Masuk Penjara? Rafael Selidiki Kematian Ricky

Berdasarkan peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah atau Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut menjelaskan dalam rangka pencegahan Covid-19 yang mengatur transportasi yang beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

Namun ada kendaraan yang dikecualikan, yaitu kendaraan untuk kepentingan non mudik seperti perjalanan/bekerja dinas, kunjungan anggota keluarga meninggal, Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

Baca Juga: 7 Inspirasi Parcel Lebaran Idul Fitri 2021: Satu di Antaranya Produk Kecantikan

Selanjutnya kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, pelayanan kesehatan darurat dan kepentingan non mudik tertentu lainnya.

Namun, masih adanya ketentuan yang harus ditaati bagi kendaraan non musik ini seperti harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

"Anggota logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan dan alat-alat kesehatan juga akan berjalan seperti biasanya," kata Aditia.

Mulai hari ini Kamis, 6 Mei 2021 para petugas gabungan baik dari unsur TNI, Kepolisian, Dinas Perhubungan dan unsur terkait lainnya juga sudah mulai diturunkan di titik-titik penyekatan.

Titik penyekatan itu berada di jalan maupun berada di di simpul-simpul transportasi seperti pelabuhan,terminal, bandara dan stasiun.

"Pengawasan pada tahun ini diadakan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis" katanya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah