POTENSI BISNIS - Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang nekat mudik lebaran 2021.
Sanksi tersebut berupa larangan kembali ke Papua dalam kurun waktu enam bulan sejak mudik.
"Masyarakat yang tetap ngotot memaksakan diri untuk mudik, yakni tidak boleh kembali lagi ke Papua dalam kurun waktu enam bulan," ujar Klemen, Selasa, 13 April 2021 dikutip dari Antara.
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Riza Sebut ASN yang Nekat Mudik Akan Dikenakan Sanksi
Baca Juga: Wapres Maruf Amin: Mudik Sunah, Menjaga Kesehatan Diri Hukumnya Wajib
Untuk itu, Klemen menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir bagi masyarakat yang tetap nekat mudik.
"Artinya, kami minta tidak ada masyarakat yang keluar dengan alasan apa pun untuk pergi dan lain sebagainya," ia menambahkan
Menurut Klemen keputusan ini akan segera disahkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Papua.
Baca Juga: Makna Ucapan Ramadhan Karim dan Ramadhan Mubarak Menurut Ulama