Langgar Larangan Mudik, Wagub Papua: Tak Boleh Kembali dalam Waktu Enam Bulan

- 13 April 2021, 12:13 WIB
Wagub Papua Klemen Tinal.
Wagub Papua Klemen Tinal. / ANTARA/Evarukdijati

Setelah disahkan, selanjutnya SE itu akan disosialisasikan kepada 29 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua dalam beberapa hari ke depan.

Dengan adanya SE Gubernur Papua ini, Klemen berharap agar semua masyarakat mentaati aturan larangan mudik, supaya dapat beribadah dengan baik dan bagu warga muslim dapat menjalankan bulan Ramadhan dengan baik.

"Sebab dulu penularan COVID-19 di sini (Papua) tidak ada. Nah ini bermula dari masyarakat yang ikut kegiatan keagamaan di luar Papua," ujar Klemen.

Baca Juga: Puasa Ramadhan 2021, Mendag: Harga Kebutuhan Pokok di Bandung Stabil  

Menurutnya pengalaman tersebut merupakan pelajaran sehingga SE Gubernur Papua terkait larangan mudik Lebaran akan segera disahkan.

Sementara itu Klemen juga mengatakan hal demikian usai memimpin rapat koordinasi sinergitas keamanan dan penegakan hukum menyambut bulan suci Ramadhan dan mudik hari raya Idul Fitri 2021 di Jayapura pada, Senin malam.

Klemen menegaskan pihaknya akan segera memerintahkan jajarannya supaya tegas dalam mengawasi keluar masuknya penumpang baik dalam moda transportasi udara ataupun laut.

"Sekali lagi nanti ada surat edaran gubernur yang diterbitkan, sehingga instansi terkait bisa melakukan pengawasan bahkan eksekusi terkait surat edaran tersebut," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x