Sebanyak 1.062 Polsek di Indonesia Tidak Bisa Melakukan Penyidikan

- 1 April 2021, 15:54 WIB
Ilustrasi penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada tahun anggaran 2020.
Ilustrasi penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada tahun anggaran 2020. /Seputartangsel.com/Foto: Instagram/@official.kpk

POTENSI BISNIS - Kebijakan baru yang merupakan bagian dari program 100 hari kerja Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mulai dijalankan.

Salah satu program yang akan dijalankan adalah keputusan terkait 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan penyidikan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan ribuan kepolisian sektor (Polsek) sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Baca Juga: Jajaran Polsek Tanjung Duren Makin Gencar Lakukan Patroli, Ini Asalannya

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 seperti dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Keputusan itu disebutkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.

Baca Juga: Piala Menpora: Persib Bakal Rotasi Pemain Saat Lawan Persiraja

Lampiran dalam keputusan itu memuat daftar nama Polsek yang kini tak memiliki kewenangan penyidikan itu lagi. Terdapat beberapa kriteria yang disebutkan oleh Listyo.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x