Misalnya, waktu tempuh antara Polsek menuju Polres yang masih berdekatan sehingga tidak memakan waktu lama. Kemudian, terdapat juga Polsek yang hanya sedikit menangani perkara lewat laporan polisi (LP) dalam setahun.
Sigit mencontohkan di antara Polsek yang tidak bisa lagi menyidik ialah Polsek Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Persib Lawan Persiraja, Dedi Kusnandar Siap Tancap Gas Lagi
"Waktu tempuh Polsek ke Polres kurang dari 1 jam (19 menit) dengan kendaraan bermotor (R2/R4)" katanya.
Selain itu, Polsek Sugapa, Intan Jaya, Papua, yang hanya menerima maksimal sepuluh Laporan Polisi (LP) per tahun dan lokasinya yang tidak berbeda pulau dengan Polres Induk.
Dalam daftar itu tidak ada Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dimasukkan oleh Kapolri. Artinya, Polsek-polsek di wilayah Metro Jaya masih dapat melakukan upaya penyidikan.
Baca Juga: Simak! 4 Langkah Sederhana Bisnis Online Agar Dapat Cuan Banyak
Sebelumnya, usulan ini sempat mengemuka melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sejak 2020 lalu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan Mahfud MD pun mengatakan pemerintah bakal mengkaji usulan tersebut.