Sebanyak 1.062 Polsek di Indonesia Tidak Bisa Melakukan Penyidikan

- 1 April 2021, 15:54 WIB
Ilustrasi penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada tahun anggaran 2020.
Ilustrasi penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada tahun anggaran 2020. /Seputartangsel.com/Foto: Instagram/@official.kpk

Mahfud yang juga merupakan Ketua Kompolnas berujar selama ini melihat kecenderungan penanganan suatu perkara di tingkat Polsek yang menggunakan sistem target.

Alhasil, kata dia, banyak kasus-kasus kecil yang tak terlalu penting turut diselidiki. Contohnya, pencurian semangka yang membuat pelakunya harus dijerat hukuman berat.

Dengan penghapusan kewenangan tersebut, lanjut Mahfud, kinerja polsek dapat lebih difokuskan melalui pendekatan restorative justice atau penyelesaian di luar pengadilan.

"Misalnya polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHP," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah