POTENSI BISNIS – Sehubungan diberlakukannya tilang elektronik atau Electronic traffic law enforcement (ETLE), pedagang kali lima (PKL) dan parkir liar di sepanjang Jalan RE Martadinata, Bekasi, ikut ditertibkan petugas kepolisian.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polrestro Bekasi AKBP Ojo Ruslani, Kamis 1 April 2021.
Diikuti oleh anggota SatLantas Polrestro Bekasi, Dishub Kabupaten Bekasi, Sat Pol PP Kabupaten Bekasi, UPTD Pasar Cikarang, dan petugas Kecamatan Cikarang Utara.
Baca Juga: Perlu Anda Ketahui, Begini 5 Tahapan Tilang ETLE
"Ya benar, kegiatan penertiban PKL dan parkir liar di sepanjang jalan RE Martadinata yang sudah diberlakukan ETLE," kata Ojo Ruslani dikutip dari PMJ News, Kamis 1 April 2021.
Penertiban pedagang itu tidak dilakukan secara tiba-tiba karena mereka sebelumnya telah diberikan surat imbauan pada tanggal 24 Maret 2021.
Dalam surat imbauan itu berisi tentang larangan untuk berjualan dan parkir di trotoar serta bahu jalan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Persib Lawan Persiraja, Dedi Kusnandar Siap Tancap Gas Lagi
"Maka hari ini dilakukan penertiban kepada PKL dan parkir liar,” katanya, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.