Diketahui beberapa pelanggaran sudah terekam melalui kamera ETLE, baik kamera ETLE mobile ataupun statis.
"Ya ada (denda), makanya itu semua bayar denda yang satu kotak itu. Tergantung pelanggarannya ya, ada yang Rp250 - Rp500 ribu," katanya, Rabu 24 Maret 2021.
Mengenai sistem pembayaran denda untuk pelanggaran yang terekam kamera ETLE, baru akan dilakukan setelah pelanggar menerima surat tilang berwarna cokelat.
Di mana nantinya pelanggar akan diminta untuk mengkonfirmasi secara online yang bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info.
"Setelah dia mengkonfirmasi, baru kita berikan virtual account dan dia bisa datang ke ATM mBanking untuk membayar denda tersebut, kemudian setelah membayar proses tilang pun selesai," kata Sambodo.***