Tilang Elektronik ETLE Mulai Berlaku, PKL dan Parkir Liar Ikut Ditertibkan

- 1 April 2021, 15:17 WIB
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serentak diterapkan secara nasional mulai Selasa, 23 Maret 2021.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serentak diterapkan secara nasional mulai Selasa, 23 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Diketahui beberapa pelanggaran sudah terekam melalui kamera ETLE, baik kamera ETLE mobile ataupun statis.

"Ya ada (denda), makanya itu semua bayar denda yang satu kotak itu. Tergantung pelanggarannya ya, ada yang Rp250 - Rp500 ribu," katanya, Rabu 24 Maret 2021.

Mengenai sistem pembayaran denda untuk pelanggaran yang terekam kamera ETLE, baru akan dilakukan setelah pelanggar menerima surat tilang berwarna cokelat.

Di mana nantinya pelanggar akan diminta untuk mengkonfirmasi secara online yang bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info.

"Setelah dia mengkonfirmasi, baru kita berikan virtual account dan dia bisa datang ke ATM mBanking untuk membayar denda tersebut, kemudian setelah membayar proses tilang pun selesai," kata Sambodo.***

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah