Tilang Elektronik ETLE Mulai Berlaku, PKL dan Parkir Liar Ikut Ditertibkan

- 1 April 2021, 15:17 WIB
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serentak diterapkan secara nasional mulai Selasa, 23 Maret 2021.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serentak diterapkan secara nasional mulai Selasa, 23 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

POTENSI BISNIS – Sehubungan diberlakukannya  tilang elektronik atau Electronic traffic law enforcement (ETLE), pedagang kali lima (PKL) dan parkir liar di sepanjang Jalan RE Martadinata, Bekasi, ikut ditertibkan petugas kepolisian.

 Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polrestro Bekasi AKBP Ojo Ruslani, Kamis 1 April 2021.

Diikuti oleh anggota SatLantas Polrestro Bekasi, Dishub Kabupaten Bekasi, Sat Pol PP Kabupaten Bekasi, UPTD Pasar Cikarang, dan petugas Kecamatan Cikarang Utara.

Baca Juga: Perlu Anda Ketahui, Begini 5 Tahapan Tilang ETLE

"Ya benar, kegiatan penertiban PKL dan parkir liar di sepanjang jalan RE Martadinata yang sudah diberlakukan ETLE," kata Ojo Ruslani dikutip dari PMJ News, Kamis 1 April 2021.

Penertiban pedagang itu tidak dilakukan secara tiba-tiba karena mereka sebelumnya telah diberikan surat imbauan pada tanggal 24 Maret 2021.

Dalam surat imbauan itu berisi tentang larangan untuk berjualan dan parkir di trotoar serta bahu jalan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Persib Lawan Persiraja, Dedi Kusnandar Siap Tancap Gas Lagi

"Maka hari ini dilakukan penertiban kepada PKL dan parkir liar,” katanya, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

“Para pedagang dan parkir diberikan kesempatan untuk merapihkan, memindahkan barang-barangnya masing-maaing dan kendaraan yang terparkir," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, ETLE sudah mulai berlaku di 12 Polda se-Indonesia.

Baca Juga: Kolaborasi Menhub dan Bank Dunia Bikin Peta Jalan E-Mobility

Ada 10 pelanggaran yang harus dihindari para pengguna jalan, bila tidak ingin terkena denda.

Adapun jenis pelanggarannya yakni, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Selain itu, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah.

Baca Juga: Akuisisi Cilegon United, Raffi Ahmad Gelontorkan Cuan Segini

Tidak lupa juga, bagi yang tidak menggunakan helm, yang berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Seperti yang dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, tiap pelanggaran akan dikenai sanksi.

Nantinya para pelanggar harus membayar denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan, yang nominalnya mencapai ratusan ribu rupiah.

Diketahui beberapa pelanggaran sudah terekam melalui kamera ETLE, baik kamera ETLE mobile ataupun statis.

"Ya ada (denda), makanya itu semua bayar denda yang satu kotak itu. Tergantung pelanggarannya ya, ada yang Rp250 - Rp500 ribu," katanya, Rabu 24 Maret 2021.

Mengenai sistem pembayaran denda untuk pelanggaran yang terekam kamera ETLE, baru akan dilakukan setelah pelanggar menerima surat tilang berwarna cokelat.

Di mana nantinya pelanggar akan diminta untuk mengkonfirmasi secara online yang bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info.

"Setelah dia mengkonfirmasi, baru kita berikan virtual account dan dia bisa datang ke ATM mBanking untuk membayar denda tersebut, kemudian setelah membayar proses tilang pun selesai," kata Sambodo.***

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah